TANJUNGPINANG (HAKA) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), merespon usulan Bupati Kabupaten Natuna yang mengusulkan Natuna sebagai provinsi khusus.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kemendagri, Akmal Malik menyatakan, usulan itu mustahil untuk diwujudkan. Meskipun, hal itu bertujuan untuk mengoptimalkan peran daerah tersebut.
“Tetapi, UU tidak memungkinkan itu. Saya katakan dalam UU, pada pasal 31-56 UU 23 ada syarat-syarat minimal,” katanya, yang dilansir dari Tempo.co, Kamis, (9/1/2020).
Ia memaparkan, syarat yang dimaksud, yakni minimal mempunyai lima daerah kabupaten dan kota. Kelima daerah itu juga harus berumur lima tahun.
“Kepri kan daerahnya cuma 7. Kalau jadi daerah otonom, abis nanti daerah itu. Maka usulan itu kurang realistis. Tetapi semangatnya kita realisasi,” ujarnya.
Selain itu kata dia, sampai saat ini moratorium pemekaran daerah juga masih belum dicabut. “Tentu kita akan diskusi kembali di situ terkait pemekaran. Sampai sekarang kita masih moratorium,” katanya.
Sebelumnya, Plt Gubernur Kepri, Isdianto menyatakan, Pemprov Kepri tak sepakat dengan wacana pemekaran Natuna sebagai provinsi khusus yang digaungkan oleh Bupati Kabupaten Natuna, Hamid Rizal.
Menurutnya, usulan itu tidak akan serta merta menjadi solusi untuk mengurai masalah di Natuna.
“Selain itu pemerintah pusat juga tidak akan dengan mudahnya akan meloloskan itu. Karena memerlukan banyak pertimbangan,” tuturnya.
Diketahui, Bupati Kabupaten Natuna, Hamid Rizal mengusulkan kepada Pemerintah Pusat agar Kabupaten Natuna menjadi provinsi khusus. Hal itu menurutnya sebagai solusi pasti untuk mengurai masalah yang terjadi di wilayah perairan tersebut saat ini.
“Mengusulkan kepada Pemerintah Pusat, agar supaya memperkuat kedudukan pemerintahan di wilayah Natuna dan Anambas menjadi provinsi khusus,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi hariankepri, Sabtu (4/1/2020) kemarin.(kar/tempo.co)