BINTAN (HAKA) – Satreskrim Polres Bintan, telah memeriksa tiga orang dari pihak PT Sumurung Parna Pratama (SPP), atas aktivitas penambangan pasir di Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang.
“Iya, mereka karyawan PT SPP,” ucap Kasatreskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan Limbong, di Mapolres Bintan, Jumat (29/12/2023).
Selanjutnya, kata Marganda, akan memanggil Direktur PT SPP, untuk memberikan keterangan terkait dokumen perizinan eksploitasi tambang galian C tersebut.
“Setelah tahun baru, kami akan layangkan surat pemeriksaan terhadap Direktur PT SPP,” terangnya.
Proses penyelidikan itu, pihaknya juga akan memanggil dinas atau OPD terkait, mengenai proses perizinan tambang pasir di daerah Kawal itu.
“Setelah Direktur PT SPP, kami akan memeriksa dinas yang berkaitan dengan tambang pasir itu seperti DLH, ESDM maupun PTSP,” tuturnya.
Marganda menambahkan, bahwa PT SPP telah melakukan aktivitas penambangan rakyat tersebut sebelum izin usaha produksi lengkap.
“Makanya, kami imbau agar jangan melakukan penambangan atau divakumkan sementara. Sambil menunggu semua dokumen izinnya lengkap,” tutupnya.
Sementara itu, GM PT SPP, Sunarto mengatakan, pihaknya siap memberikan keterangan dan data yang dibutuhkan oleb Penyidik Satreskrim Polres Bintan.
Sebelumnya, Sunarto mengakui sempat melakukan aktivitas, di lokasi tambang pasir yang ada Kelurahan Kawal, Gunung Kijang. Namun, belum lengkap izinnya, sehingga berhenti beroperasi untuk sementara.
“Kemarin, ada surat teguran dari dinas untuk berhenti sementara sampai dokumen dinyatakan semua lengkap. Jadi, kami kooperatif untuk hentikan pertambangan pasir,” tutupnya. (rul)