Site icon Harian Kepri

Soal Temuan Rp 3,4 Miliar di DPRD Kepri, Inspektorat Audit Sumber Dana Pengembalian

Kepala Inspektorat Kepri, Mirza Bahtiar-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), masih terus memproses penyelewengan anggaran Rp 3,4 miliar, yang menjadi temuan BPK di Sekrerariat Dewan (Sekwan) Provinsi Kepri tahun anggaran 2018.

Kepala Inspektorat Provinsi Kepri Mirza Bahtiar menyebut, sejauh ini pihaknya tengah melakukan audit pengembalian dana temuan itu, yang dilakukan oleh pejabat di lingkup Sekwan Kepri.

Baca juga: Inspektorat Kirim Tim ke DPRD Kepri Telusuri Pengembalian Dana Temuan

“Karena menurut informasi mereka dana itu hasil penjaminan sertifikat. Tapi itu masih kami audit, ini masih dalam proses,” ujarnya, di Kantor Gubernur Kepri, Kamis (12/9/2019).

Mirza juga menyebut, dari hasil audit juga terungkap, bila anggaran yang menjadi temuan BPK itu kumulatif beberapa nomenklatur kegiatan, dalam pagu Setwan Kepri tahun anggaran 2018.

Baca juga: Akibat Temuan Rp 3,4 Miliar, Pejabat DPRD Kepri Terancam Turun Pangkat

“Jadi tidak hanya satu kegiatan, ada beberapa,” sebutnya.

Ia memastikan, bila seluruh proses investigasi selesai, inspektorat akan mengeluarkan rekomendasi untuk penerbitan sanksi kepada pejabat yang pengelola keuangan yang menjadi temuan BPK itu.

“Sanksi itu pasti. Tapi belum, sekarang masih proses,” pungkasnya. (kar)

Exit mobile version