Site icon Harian Kepri

Soal Tunda Bayar 2023, Sekda: APBD 2024 Tetap Dijalankan Sesuai KUA PPAS

Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat menyampaikan, Pemko akan melakukan berbagai upaya untuk memproses pembayaran tunda bayar bagi pihak ketiga.

Upaya-upaya itu, kata Sekda, di antaranya dengan melakukan pemangkasan program kegiatan di setiap OPD.

“Betul (mungkin seperti itu), tapi kita masih diskusikan alternatif lain yang memungkinkan sesuai ketentuan,” kata Zulhidayat kepada hariankepri.com, Selasa (2/1/2024).

Menurutnya, tunda bayar ini memang sudah menjadi atensi dan prioritas penyelesaian oleh Pemko Tanjungpinang di tahun 2024.

Bahkan Zulhidayat memastikan, tunda bayar ini tidak mempengaruhi tahapan pelaksanaan APBD murni 2024 yang sudah disusun sesuai Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

“Tentu kita tetap jalankan dulu APBD 2024 sesuai rencana,” tuturnya.

Ia menjelaskan, tunda bayar sebesar Rp 30 miliar itu, tersebar di 22 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Pemko Tanjungpinang.

“Sebagian besar LS (proyek, red) infrastruktur, dan mayoritas ada di PUPR. Di Perkim, Setdako dan Sekretariat DPRD juga ada,” katanya.

Ia menyebut, hal itu terjadi karena memang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), bahwa di APBD 2023 akan turun Rp 57 miliar dari pusat, namun sebagian dalam bentuk Treasury Deposit Facility (TDF).(zul)

Exit mobile version