TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tanjungpinang, Djasman mengatakan, Pemko melakukan berbagai upaya, untuk menyelesaikan tunda bayar tahun 2023.
Menurutnya, ada dua alternatif yang akan diambil oleh Pemko Tanjungpinang, untuk menyelesaikan tunda bayar sebesar Rp 30 miliar tersebut.
Opsi pertama kata dia, pihaknya sedang berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan RI, mengenai permintaan izin untuk membuat Perkada perubahan APBD murni 2024.
“Kita sudah minta izin, untuk membuat Perkada perubahan APBD 2024,” kata Djasman menegaskan kepada hariankepri.com, kemarin.
Setelah itu, kata dia, untuk tahapan selanjutnya, melakukan komunikasi dengan Dirjen Keuangan Daerah (Keuda)
Kemendagri, mempertanyakan, apakah Perkada perubahan APBD 2024 ini diizinkan.
“Kalau boleh, kita akan buat Perkada perubahan untuk menyelesaikan tunda bayar 2023 di APBD murni 2024,” tuturnya.
Sehingga nantinya, melalui persyaratan khusus itu, Pemko Tanjungpinang akan mengajukan pencairan Treasury Deposit Facility (TDF), untuk masuk ke rekening daerah.
“Bayarnya tetap menggunakan TDF, kalau nanti diizinkan Kemendagri,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, jika opsi pertama tersebut tidak diizinkan oleh Kemendagri, sehingga opsi keduanya, yakni tunda bayar akan diselesaikan di APBD Perubahan 2024.
“Tapi kami berharap bisa selesai di APBD murni ini. Kasihan juga sama pihak ketiga, untuk itu saat ini kami sedang melakukan upaya tersebut,” tuturnya.
Sebelumnya, Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat menyampaikan, tunda bayar sebesar Rp 30 miliar itu, tersebar di 22 OPD yang ada di Pemko Tanjungpinang.
“Sebagian besar LS (proyek, red) infrastruktur, dan mayoritas ada di PUPR. Di Perkim, Setdako dan Sekretariat DPRD juga ada,” kata Zulhidayat, kepada hariankepri.com, beberapa hari yang lalu.
Menurutnya, hal itu terjadi karena memang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMI), bahwa di APBD 2023 akan turun Rp 57 miliar dari pusat, namun sebagian dalam bentuk Treasury Deposit Facility (TDF).
TDF sendiri adalah fasilitas yang disediakan oleh bendahara umum negara bagi Pemerintah Daerah, untuk menyimpan uang di bendahara umum negara, sebagai bentuk penyaluran transfer ke daerah nontunai berupa penyimpanan di Bank Indonesia.(zul)