Beranda Headline

Sodomi Anak di Bawah Umur, Syahrizal Dihadiahi Vonis 7,5 Tahun Penjara

0
Syahrizal, terdakwa cabul anak dibawah umur jalani sidang vonisnya 7,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (27/5/2019)-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas 1, Senin (27/5/2019) memvonis 7 tahun 6 bulan terhadap, Syahrizal alias Ijal yang melakukan tindakan cabul kepada anak dibawa umur inisial F (14).

“Selain itu terdakwa didenda Rp 800 juta dan subsider 3 bulan kurungan,” tegas pimpinan hakim, Sumedi di dalam sidang.

Terdakwa kata Sumedi, terbukti melanggar pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E, Undang-Undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dikenakan pasal tunggal,” imbuhnya.

Sebelumnya, Senin (6/5/2019) JPU Kejari Tanjungpinang, Zaldi Akri menuntut 10 tahun penjara kepada Syahrizal.

Jaksa menerangkan, terdakwa melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak di bawah umur itu di rumah kost-kostan miliknya, Jalan Sultan Mahmud, Gang Sungai Payung II, Kecamayan Bukit Bestari, Tanjungpinang pada Selasa (22/1/2019) sekitar pukul 01.00 WIB.

Menurut Zaldi, terdakwa tinggal satu kost bersama korban beberapa tahun terakhir.

“Bahwa terdakwa melakukan pencabulan F sudah dilakukan oleh terdakwa sebanyak 5 kali,” imbuh jaksa. (rul)

Baca juga:  Besok, Ansar Kukuhkan Andi Agung, Said dan Rika Azmi Jadi Pjs Kepala Daerah
example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini