TANJUNGPINANG (HAKA) – Satu unit mobil Datsun bernomor polisi BP 1971 TP, mengalami kecelakaan tunggal di Jalan DI Panjaitan Km 7, Kota Tanjungpinang, Senin (9/3/2020).
Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini, meskipun kondisi bagian depan mobil ringsek akibat menghantam rambu lalu lintas (plang U turn), serta median jalan di lokasi itu.
Akibat insiden itu, ikut membuat arus lalu lintas di jalan itu mengalami kemacetan cukup panjang.
Pengemudi mobil, David yang diketahui merupakan pelajar salah satu SMA di Kota Tanjungpinang itu ketika ditemui di lokasi mengatakan, ia yang awalnya mengemudi dari arah Km 6 hendak berputar arah.
Namun entah kenapa, tiba-tiba mobil yang ia kendarai itu tidak bisa dikendalikan dan akhirnya, mobilnya naik ke atas median jalan.
“Tidak tau kenapa tiba-tiba ngeblank,” katanya.
Sampai berita ini disusun, pihak kepolisian dari Polres Tanjungpinang telah berhasil mengevakuasi mobil tersebut.
Kini, baik mobil serta pengemudi telah dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Lantas Polres Tanjungpinang, AKP Anjar Yogota Widodo membenarkan kejadian tersebut.
Namun secara detail kronologi kejadian, dirinya belum menerima laporan. Saat ini, Kanit Laka Lantas Polres Tanjungpinang Ipda Ridwan bersama anggota lainnya tengah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan DI Panjaitan, Kota Tanjungpinang.
“Iya, untuk selanjutnya ke Kanit Laka ya,” ucapnya dengan singkat. (kar/rul)