NATUNA (HAKA) – Mendaftarnya Sekretaris Daerah (Sekda) Natuna, Wan Siswandi ke penjaringan Calon Bupati dan Wakil Bupati Natuna DPC PDIP Kabupaten Natuna, mendapat perhatian dari Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna, Khairurrijal.
Khairurrijal menyampaikan, ada aturan yang menyatakan bahwa, seorang ASN harus mundur dari jabatan dan statusnya sebagai ASN. Tapi, itu berlaku apabila yang bersangkutan, sudah mendaftar secara resmi di KPU.
“Kalau Sekda mau maju, beliau harus mundur dari jabatannya bahkan mengundurkan diri dari ASN,” tegasnya.
Berdasarkan tahapan yang sudah ditetapkan, proses pendaftaran sekitar bulan April sampai dengan Juni 2020, bagi calon yang memiliki latar belakang ASN, harus mengajukan pengunduran diri sebelum melakukan pendaftaran ke KPU.
“Saya sarankan kepada Pak Sekda apabila jika beliau maju, sebaiknya mengurus pengunduran dirinya minimal dari bulan Januari 2020, supaya pas pendaftaran surat pemberhentiannya sudah dapat diserahkan juga bersama syarat-syarat yang lain, hal ini juga mengingat ada tahapan verifikasi,” sarannya.
Khairurrijal juga menambahkan, bahwa Sekda Wan Sismadi berhak mengikuti proses penjaringan melalui PDIP tersebut, dan belum harus mengundurkan diri.
“Kalau memang PDIP tidak mengharuskan beliau masuk menjadi kader, belum perlu mundur. Kecuali, beliau menjadi kader sejak mengikuti penjaringan beliau harus mundur dari sekarang,” paparnya.
Khairurrijal menegaskan bahwa seandainya ada pelanggaran undang-undang ASN, hal itu bukan menjadi kewenangannya.
“Selama yang bersangkutan belum mendaftar secara resmi ke KPU itu bukan kewenangannya,” tukasnya.(dan)