Harian Kepri

Sosialisasi di Kijang, Imigrasi Ungkap Kelebihan Pakai e-paspor

Suasana saat sosialisasi paspor elektronik berlangsung, di Aula Kecamatan Bintan Timur-f/dimas-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang menyosialiasikan kepada masyarakat, terkait paspor elektronik atau e-paspor, ke warga Kelurahan Kijang, di Aula Kecamatan Bintan Timur, Rabu (21/8/2024).

Kepala Seksi (Kasi) Teknologi dan Informasi Imigrasi Tanjungpinang, Ryawantri menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan beberapa keunggulan, yang dimiliki paspor elektronik tersebut.

“Salah satunya, tingkat keamanan yang tinggi, karena dilengkapi dengan chip yang mampu menyimpan identitas lengkap pemilik paspor,” ungkapnya kepada hariankepri.com, Rabu (21/8/2024).

Dia mengatakan, inovasi e-paspor tersebut merupakan suatu bentuk peningkatan dalam kinerja pelayanan pihaknya terhadap masyarakat.

“Untuk paspor itu, dikenakan biaya sebesar Rp 650 ribu. Meskipun lebih mahal dibandingkan dengan paspor konvensional atau yang biasa, paspor elektronik ini jauh lebih aman,” tuturnya.

Dia juga menjelaskan, persyaratan untuk mendapatkan paspor elektronik itu memerlukan dokumen data diri, dan beberap dokumen pendukung lainnya.

“Masyarakat bisa melakukan permohonan pembuatan paspor elektronik di Kantor Imigrasi Tanjungpinang,” pungkasnya. (dim)

Exit mobile version