BATAM (HAKA) – Pemprov Kepri menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023, tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut, di Hotel Best Western Panbil, Batam, Selasa (25/7/2023).
PP Nomor 26 Tahun 2023 sendiri di dalamnya, mengatur, tentang rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor pasir laut.
Sekdaprov Kepri, Adi Prihantara menyampaikan, sosialisasi itu dilakukan untuk mencapai kesepahaman bersama. Karena, dalam PP itu fokus perlindungan dan pelestarian lingkungan laut.
“Untuk mendukung keberlanjutan ekosistem pesisir dan laut,” jelasnya.
Adi menegaskan, Pemprov Kepri sejalan dengan Pemerintah Pusat, dalam memajukan sektor kelautan, demi meningkatkan kemakmuran masyarakat.
Sejauh ini kata Adi, berbagai program strategis telah dilakukan dalam bidang kelautan dan perikanan, bahkan telah dijalankan oleh Pemprov Kepri.
“Termasuk pembinaan dan pemberdayaan sektor perikanan dan kelautan serta program asuransi BPJS Ketenagakerjaan untuk nelayan kecil,” pungkasnya.(kar)