Site icon Harian Kepri

SP3 Bobby Diterima Kejari, Jaksa: Kasus Tak Lanjut Pengadilan

Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahamatullah,-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kamis (19/9/2019), Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menerima Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) tersangka Bobby Jayanto (BJ), dari Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang. Demikian ditegaskan Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahamatullah.

Disebutkannya, surat itu berisikan SP3 tersangka BJ, atas kasus penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

“Dengan nomor surat: SPPP/06/IX/2019 tertanggal 12 September 2019, dikirimkan surat ketetapan nomor: S.Tap/06/IX/2019 tanggal 12 September 2019 tentang penghentian penyidikan atas nama BJ,” jelas Risky.

Untuk itu, Kejari Tanjungpinang menurut Risky, dalam waktu dekat akan mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tersangka Bobby Jayanto kepada Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Artinya, berkas perkara BJ terhenti sehingga tidak dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Sesuai aturan, SPDP segera kami kembalikan ke Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang,” tutupnya. (rul)

Exit mobile version