BINTAN (HAKA) – Kejari Bintan memeriksa sejumlah pihak, terkait proyek pembangunan jaringan SPAM Tokojo yang mengalami kerusakan di Kijang, Bintan Timur.
“Kita sudah periksa beberapa orang, terkait robohnya tanggul SPAM di Tokojo,” ucap Kajari Bintan I Wayan Riana, Selasa (16/11/2021).
Ia menyebutkan, adapun para pihak yang terperiksa tersebut, yakni, satu orang pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Bintan. Dia bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), beserta seorang konsultan pengawas dan pelaksana proyek SPAM Tokojo.
“Inikan masi tahap pengerjaan, jadi kami hanya minta keterangan (klarifikasi) kepada mereka untuk segera diselesaikan proyek SPAM tersebut,” tuturnya.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan Inspektorat Pemkab Bintan, karena pembangunan proyek SPAM masih tahap pengerjaan.
“Kitakan mitra Inspektorat Pemkab Bintan,” pungkasnya.
Diketahui, proyek pembangunan SPAM untuk warga Tokojo itu bersumber dari APBD Kabupaten Bintan tahun 2021 sebesar Rp 1.647.999.000 atau sekitar 1,6 miliar, yang melekat di Dinas PUPR Bintan.
Peserta yang mengikuti pengerjaan proyek SPAM Tokojo itu, ada tiga perusahaan yakni, PT Pinang Multicon Propertindo dengan penawaran senilai Rp 1,4 miliar dari pagu anggaran Rp 1,6 miliar.
Sedangkan, CV Pribumi Jaya Mandiri menawarkan Rp 1,55 miliar, dan CV Karya Dwi Matra senilai Rp 1,59 miliar.
Namun yang diloloskan oleh pihak Dinas PUPR Kabupaten Bintan adalah CV Pribumi Jaya Mandiri. (rul)