TANJUNGPINANG (HAKA) – Jelang Pemilu 2024 mendatang, spanduk ataupun baliho para calon legislatif, sudah banyak menghiasi jalan-jalan di Tanjungpinang.
Keberadaan spanduk dan baliho yang berbau kampanye itu, ternyata tidak berdampak signifikan ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tanjungpinang. Terutama dari segi pendapatan pajak reklame. Karena, konten baliho parpol, tidak dikenakan pajak oleh dinas terkait.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala BPPRD Kota Tanjngpinang, Said Alvie. Ia menyebut, pencapaian target pajak reklame hingga saat ini masih di bawah angka 50 persen.
“Target pajak reklame sekitar Rp 5,2 miliar. Sampai saat ini baru terealisasi sebesar Rp 2 miliar atau 39 persen,” katanya, Jumat (8/9/2023) kepada hariankepri.com.
Menurut Said, penerimaan pendapatan dari reklame memang cukup berkurang, karena banyaknya iklan yang terpasang yang tidak bersifat komersial.
Kendati demikian, pihaknya tetap terus berupaya menggali potensi reklame komersial yang lainnya.
“Agar bisa mencapai target yang telah ditetapkan di APBD tahun 2023,” tukasnya.(zul)