Site icon Harian Kepri

Ssst..Banyak Bangunan Liar di SKL

Satpol PP menertibkan bangunan liar

BINTAN (HAKA)-Ternyata banyak bangunan di Kecamatan Seri Kuala Lobam belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) alias liar. Oleh karena itu, Camat Seri Kuala Lobam Raja Lukman mengimbau pada warganya agar segera mengurus IMB.

Kepada hariankepri.com, Raja Lukman mengatakan berdasarkan pengamatannya di jalan Indunsuri dan Jalan Kampung Harapan banyak bangunan semi permanen yang dibangun tanpa IMB.

“Karena tidak ada IMB, akhirnya timbul bangunan liar,” katanya.

Keberadaan bangunan tersebut sangat bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Lanjutnya, banyak bangunan yang didirikan dengan tidak memperatikan Garis Sempadan Bangunan (GSB) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Bupati Bintan Nomor 62 Taun 2014 tentang Pemanfaatan Infrastruktur Jalan.

Oleh karena itu ia mengimbau kepada Lurah maupun Kades untuk memberitahukan kepada warganya yang sedang atau melaksanakan pembangunan untuk segera mengurus IMB. Mengenai perizinan ia juga menjelaskan bahwa
kewenangan tidak lagi di Pemerintah Kecamatan melainkan di UPT Pajak. ” Semua di kantor Pajak di Tanjunguban. Hanya kita berusaha mengimbau sebagai upaya penertiban saja,” tukasnya. (dee)

Exit mobile version