Beranda Nasional

ST Burhanuddin Dikukuhkan Jadi Guru Besar Ilmu Hukum Pidana

0
Jaksa Agung ST Burhanuddin diangkat sebagai Profesor Bidang Ilmu Hukum Pidana di Universitas Jenderal Soedirman-f/istimewa-puspenkum

JAKARTA (HAKA) – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi mendapat gelar Profesor, sekaligus dikukuhkan sebagai Guru Besar Tidak Tetap Universitas Jenderal Soedirman, pada Jumat (11/9/2021).

Burhanuddin diangkat sebagai Profesor dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana, khususnya pada ilmu keadilan restoratif (restorative justice), sesuai Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi nomor: 37421/MPK.A/KP.05.00/2021 pada 11 Juni 2021 lalu.

Dalam proses awal perjalanan pengukuhan gelar Profesor itu, ST Burhanuddin dipinang oleh Universitas Jenderal Soedirman, untuk menjadi Guru Besar Tidak Tetap pada Universitas Jenderal Soedirman.

Menurut Burhanuddin, pihak Universitas memiliki pandangan, jika Jaksa Agung dalam proses penegakan hukum terus menyuarakan kepada para jaksa, agar menggunakan hati nurani.

Ia pun berulang kali menegaskan saat itu, bahwa dirinya tak membutuhkan jaksa yang pintar tetapi tidak bermoral. Dirinya juga tidak butuh jaksa yang cerdas tetapi tidak berintegritas.

“Yang saya butuhkan adalah para jaksa yang pintar dan berintegritas,” ucap Burhanuddin di Universitas Jenderal Soedirman.

Selain itu, Burhanuddin, tidak menghendaki para jaksa melakukan penuntutan asal-asalan di kemudian hari.

“Tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat. Ingat, rasa keadilan tidak ada dalam text book, tetapi ada dalam hati nurani,” jelasnya.

Untuk mengaktualisasikan seruan hati nurani itu, Burhanuddin selaku Jaksa Agung menerbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Atau yang biasa disebut Peraturan Kejaksaan tentang keadilan restoratif, yang telah diundangkan pada tanggal 22 Juli 2020 lalu,” tuturnya.

Burhanuddin menerangkan, peraturan keadilan itu untuk memecahkan kebuntuan atau kekosongan hukum materil dan hukum formil.

“Yang saat ini, masih mengedepankan aspek kepastian hukum dan legalitas-formal, daripada keadilan hukum yang lebih substansial bagi masyarakat,” tuturnya.

Baca juga:  Hari Setiyono Dilantik di Kejagung, Dua Mantan Kajati Kepri Dapat Jabatan Baru

Ia menambahkan, sesuai data kejaksaan sebanyak 304 perkara yang berhasil dihentikan berdasarkan Peraturan Kejaksaan tentang keadilan restoratif tersebut.

“Adapun tindak pidana yang paling banyak diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif adalah, tindak pidana penganiayaan, pencurian, dan lalu lintas,” imbuhnya. (rul/rilis)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini