TANJUNGPINANG (HAKA) – Kabag Umum dan Humas Sekretariat DPRD Kepri, Benito Masnura menegaskan, pihaknya akan mengajukan laporan resmi, kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya diteruskan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemrov Kepri, tentang tertangkapnya pegawai honorer dewan berinisial RA (40).
“Nanti surat resmi dari pihak kepolisian, perihal pegawai honorer atau staf dewan yang diduga terlibat sabu itu akan dijadikan lampiran laporan ke pimpinan,” tegas Benito kepada hariankepri.com saat dihubungi, Selasa (18/6/2019).
Menurutnya, setelah rekomendasi DPRD Kepri sampai di BKPSDM, maka prosedur selanjutnya, mereka yang akan memberikan sanksi sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Nanti, BKD (BKPSDM, red) yang akan memberikan sanksi sesuai dengan mekanisme. Entah apa jenis hukumannya nanti, itu BKD yang tentukan,” tuturnya.
Diketahui, RA bersama 3 PNS dan seorang warga Batam dibekuk oleh Anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, Jumat (14/6/2019) malam, seusai pesta sabu di Jalan Hang Lekir Perum Mahkota Alam Raya Blok Gladiol 3 No 18A, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. (rul)