Site icon Harian Kepri

Status Bandara RHF Tanjungpinang Mulai Berdampak ke Kunjungan Wisman

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad saat rapat bersama manajemen BRC Lagoi membahas status bandara RHF Tanjungpinang, di Nirwana Gardens, Lagoi, Kabupaten Bintan, Sabtu (16/9/2023)-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Status Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) yang turun kasta, dari bandara internasional menjadi bandara domestik, mulai berdampak pada kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Provinsi Kepri.

Chief Operating Officer Bintan Resort Cakrawala (BRC) Abdul Wahab mengatakan, sampai Agustus 2023 jumlah kunjungan wisman ke Pulau Bintan baru tercapai 343.848 orang. Angka tersebut jauh lebih kecil, dari kunjungan wisman di tahun 2019 yang mencapai 1.272.508 orang.

“Kami berharap pemerintah membuka kembali penerbangan internasional ke Bandara RHF,” harapnya.

Terlebih lagi kata Wahab, di akhir tahun nanti ada musim monsun yang membuat kapal sulit masuk ke Bintan, jadi jalur penerbangan adalah yang paling ringkas.

“Salah satu peluang untuk meningkatkan kunjungan wisaman ke Pulau Bintan dengan mengaktifkan kembali jalur penerbangan internasional di Bandara RHF,” katanya saat rapat bersama Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, di Nirwana Gardens, Lagoi, Kabupaten Bintan, Sabtu (16/9/2023).

Wahab mengatakan, BRC selaku pengelola kawasan wisata Lagoi, saat ini tengah mengupayakan penerbangan khusus atau charter flight dari luar negeri, yang bisa membawa banyak wisatawan mancanegara ke Pulau Bintan.

Bahkan kata dia, beberapa negara seperti Vietnam, Korea Selatan, Tiongkok, Jepang, Hongkong, dan Filipina sudah menunjukkan ketertarikan untuk mengadakan chartered flight ke Bintan.

“Namun penerbangan dari luar negeri tersebut terkendala dicabutnya status bandara internasional untuk Bandara RHF,” jelasnya.

Gubernur Ansar dalam rapat tersebut, mengaku, sangat menyayangkan pencabutan status internasional Bandara RHF Tanjungpinang.

Menurut Ansar, beberapa waktu lalu dirinya telah menemui Menhub Budi Karya, agar dapat mempertimbangkan kembali pengembalian status Bandara Internasional RHF Tanjungpinang.

“Kita akan segera menemui lagi Menhub untuk meminta agar penerbangan internasional bisa lagi di RHF, yang paling penting BRC harus memastikan jadwal charter flightnya,” sebutnya.

Ansar menuturkan, penerbangan internasional ke bandara RHF bisa dilakukan jika menilik Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 tahun 2023.

Dalam Pasal 41 Peremnhub itu disebutkan untuk kepentingan tertentu, bandar udara domestik dapat melayani penerbangan ke dan dari luar negeri setelah mendapatkan penetapan oleh Menteri.

“Kepentingan tertentu tersebut di antaranya menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan,” pungkasnya.(kar)

Exit mobile version