NATUNA (HAKA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna menggelar rapat kerja, membahas permasalahan klaim pasien Covid-19 yang tidak kunjung diajukan oleh Pemkab Natuna, Senin (25/1/2021) lalu.
Raker dipimpin Ketua Komisi I DPRD Natuna, Wan Arismunandar dan didampingi oleh Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Daeng Amhar.
Direktur RSUD Natuna, dr Imam Syafari menjelaskan, penetapan RSUD sebagai Rumah Sakit rujukan Covid-19, yang menjadi kendala sehingga klaim pasien Covid-19 yang dirawat di RSUD Natuna terkendala pengajuannya.
Ia mengatakan dari awal sejak kasus pasien pertama terkonfirmasi Covid-19, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak BPJS mengenai klaim yang akan diajukan.
“Karena berdasarkan regulasi dari Kemenkes, yang berhak mengajukan adalah Rumah Sakit rujukan berdasarkan SK Kemenkes. Sedangkan RSUD Natuna adalah rujukan berdasarkan Peraturan Gubernur,” ujarnya.
Namun demikian, kata dr Imam, secara pekerjaan pihak RSUD on proses dengan semua data dan persyaratan yang harus dilengkapi dalam pengajuan klaim tersebut.
“Yang kami klaimkan adalah pasien-pasien yang dirawat di Rumah Sakit,” terangnya.
Sementara itu Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, Hikmat Aliansyah membenarkan bahwa pihak BPJS Kabupaten Natuna sudah dua kali memberikan tembusan surat permintaan klaim pasien Covid-19, namun terkendala regulasi tersebut.
Namun sambung Hikmat, setelah melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau, klaim tersebut boleh diajukan.
“Sempat konsultasi, katanya sekarang boleh menurut bidang Pelayanan Kesehatan boleh,” ujar Hikmat.(dan)