Site icon Harian Kepri

Suap dan Gratifikasi Menular Hingga ke Satpol PP Pemprov, 30 Orang Jadi Korban

Pelapor, Ari Setyawan bersama tiga korban penipuan melaporkan Suleman dan oknum Satpol PP Pemrov Kepri, ke Polres Tanjungpinang, Jumat (23/8/2019)-f/masrun-hariankepri.com.

TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun, hingga puluhan pejabat eselon II, termasuk Sekdaprov Kepri diperiksa KPK terkait dugaan gratifikasi jabatan di lingkungan Pemprov Kepri.

Ternyata, pola suap ataupun jual beli jabatan ini menular hingga ke Satpol PP Pemprov Kepri.

Setidaknya, ada 30 warga Kepulauan Riau (Kepri), menjadi korban dugaan penipuan rekruitmen Tenaga Harian Lepas (THL), Anggota Satpol PP Pemrov Kepulauan Riau (Kepri), sejak April 2017 hingga Mei 2019.

Mereka diwajibkan membayar, mulai dari jutaan hingga puluhan juta terhadap pelaku. Dengan harapan mendapatkan pekerjaan di Lingkup Pemrov Kepri, yang dijanjikan oleh Suherman alias Leman bersama oknum pegawai Satpol PP Pemprov Kepri.

Adapun para korban itu di antaranya, Ari alias Haris (28), Supri (28), Agus (27) Kasim (22), dan Firman.

Kepada hariankepri.com, Haris menceritakan, awalnya Leman menjanjikan pekerjaan untuk menjadi THL Satpol PP Pemrov Kepri beberapa tahun lalu. Ia pun menerima tawaran tersebut.

Sehingga orang tua Haris, rela membayar uang tunai Rp 25 juta secara bertahap kepada pelaku Leman.

“Leman ini mengaku kerja di DPRD Kepri. Dia janjikan kerja dan ada biaya operasionalnya. Ini bukti kwitansi pembayaran mau masuk kerja di Satpol PP,” ucap Haris sambil menunjukkan kwitansi.

Korban lainnya, Agus, juga mengaku membayar Rp 10 juta kepada Leman, pada Agustus 2018 lalu. Uang tunai itu sebagai syarat rekruitmen untuk menjadi THL Satpol PP Pemrov Kepri.

“2 hari kemudian Leman mempertemukan saya dengan Kasatpol PP, Subandi di ruang kerjanya dua kali,” jelas Agus saat itu.

Setelah pertemuan, ia bersama sekitar 30 orang lainnya bertemu dengan Kasatpol PP, Subandi di salah satu ruangan perkantoran di Kawasan Kantor Gubernur Kepri pada November 2018 lalu.

Dalam pertemuan itu, Leman dan Kasatpol PP membahas tugas dan teknis kerja penegak perda di wilayah administrasi Pemprov Kepri.

“Dari pertemuan itu kami yakin dapat bekerja jadi Anggota Satpol PP,” harapnya saat itu.

Lebih lanjut Agus memaparkan, pada Desember 2018 hingga Mei 2019, mereka ditugaskan secara bergantian, di beberapa kantor dinas OPD.

“Tapi sampai sekarang kami belum terima gaji. Dan tak ada kejelasan Surat Keputusan (SK) menjadi Anggota Satpol PP hanya janji-janji Leman saja,” tutupnya.

Di tempat yang sama, Supri mengaku membayar Rp 7 juta kepada Leman untuk menjadi THL Satpol PP Pemrov Kepri.

Supri pun berusaha menagih janji leman untuk kepastian THL dan gaji. Namun si Leman memberikan pemahaman dengan berbagai alasan, dan kini nomor ponsel Leman tidak aktif lagi.

Atas permasalahan tersebut, 5 korban mendatangi Mapolres Tanjungpinang. Dan melaporkan peristiwa kronologis dugaan penipuan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tanjungpinang, Jumat (23/8/2019) sekitar pukul 15.30 WIB.

Dengan nomor LP-B /132/VIII/Kepri/SPK-SPK-Res TPI atas nama pelapor, Ari Setyawan, yang ditandatangani oleh Kanit SPKT, Ipda Riduan Ginting. (rul)

Exit mobile version