TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf menyampaikan, pada Rabu (27/12/2033) pekan lalu, pihaknya telah menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK), yang dipasang tidak sesuai pada tempatnya.
Ia merincikan, dari kegiatan yang berkolaborasi dengan Satpol PP dan pihak kepolisian itu, total yang ditertibkan Bawaslu mencapai 2.883 APK.
Alat peraga kampanye yang ditertibkan itu, kata dia, tersebar di empat kecamatan. Di antaranya, 2.036 APK di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Timur dan 340 buah di Bukit Bestari.
“Tanjungpinang Kota ada 340 APK dan Tanjungpinang Barat sebanyak 353 APK yang ditertibkan,” kata Yusuf kepada hariankepri.com, Minggu (31/12/2033).
Namun demikian, ia menambahkan, data yang sudah ditertibkan itu masih bersifat sementara, karena dalam beberapa hari ke depan Bawaslu kembali melakukan penertiban.
“Rencana Rabu (3/1/2024) atau Kamis (4/1/2024) kami tertibkan lagi,” sebutnya.
Karena kata dia, ada sejumlah wilayah yang belum dijangkau oleh jajaran Bawaslu Tanjungpinang. “Karena tak cukup waktu kemarin terutama di bagian Kecamatan Tanjungpinang Timur,” tukasnya.
Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang Hendri Safutra menambahkan, yang ditertibkan ini, merupakan alat peraga kampanye dipasang di luar zona yang sudah ditentukan oleh KPU.
“Yang ditertibkan itu dibawa ke Kantor Bawaslu dan kantor Panwascam yang ada di Tanjungpinang,” ujarnya.(zul)