TANJUNGPINANG (HAKA) – Sampai dengan Kamis (22/8/2019), sudah ada 24 pejabat eselon II Pemprov Kepri yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan pejabat ini terkait dugaan gratifikasi jabatan Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun.
Dengan demikian, tersisa 12 nama pejabat eselon II aktif di Pemprov Kepri yang belum dipanggil KPK.
KPK mengingatkan kepada para pejabat yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun, untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan keterangan kepada penyidik.
“Sikap kooperatif tersebut selain akan membantu KPK dalam menangani perkara juga akan membantu diri para saksi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (21/8/2019) kemarin. (fik)
Adapun ke 12 pejabat Pemprov Kepri yang belum diperiksa KPK yaitu;
1. Kadis Pendidikan-Muhammad Dali
2. Kadis Sosial-Doli Boniara
3. Kadiskop UKM-Agusnawarman
4. Kepala Inspektorat-Mirza Bahtiar
5. Kadis Perpus dan Arsip-Amir Husin
6. Kadis Pariwisata-Buralimar
7. Kepala BPBD-Muramis
8. Kadis Perkim-Mahyudin
9. Sekwan DPRD-Hamidi
10. Karo Ekonomi-Heri Ardianto
11. Karo Pemerintahan-Haryono
12. Asisten 1-Raja Ariza