Site icon Harian Kepri

Sudah 7 Bulan, Realisasi PBB-P2 Pemko Tanjungpinang Baru 10 Persen

Salah satu wajib pajak yang ingin membayar PBB-P2-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah Kota Tanjungpinang, Said Alvie menyampaikan, jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yakni, pada 30 September 2024.

Meski masih terhitung beberapa bulan lagi, Said mengimbau kepada seluruh masyarakat agar segera melakukan pembayaran, sehingga wajib pajak tidak dikenakan denda.

“Karena kita belum tau apakah masih ada program penghapusan denda seperti tahun-tahun sebelumnya atau tidak,” katanya kepada hariankepri.com, kemarin.

Ia menyebut, BPPRD Kota Tanjungpinang sendiri juga menyiapkan mobil keliling di sejumlah kelurahan, bahkan sudah masuk ke perumahan-perumahan agar masyarakat mudah membayar pajak.

“Selain itu, wajib pajak juga bisa membayar melalui loket BPPRD, Tokopedia dan secara online lainnya,” ucapnya.

Said menambahkan, target PBB-P2 pada tahun 2024 ini sebesar Rp 48 miliar. Namun hingga saat ini, realisasinya baru tercapai sekitar 10 persen dari target.

Menurutnya, masih rendahnya realisasi pajak tersebut, karena biasanya wajib pajak kerap melakukan pembayaran ketika mendekati masa jatuh tempo.

“Biasanya 3 hari sebelum jatuh tempo, masyarakat membludak bayar di Kantor BPPRD,” ucapnya.

Namun demikian, pihaknya tetap melakukan upaya, agar masyarakat bisa segera melalukan pembayaran PBB-P2 tersebut.

“Jajaran kami terus bergerak ke masyarakat, dan RT/RW juga sudah membagikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT),” tukasnya.(zul)

Exit mobile version