Site icon Harian Kepri

Sudah Ada Perbup, Disabilitas di Bintan Bakal Dapat BLT Tiap Bulan

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bintan, Samsul-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Dinsos Bintan sedang merampungkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Bantuan Langsung Tunai (BLT), untuk penyandang disabilitas yang ada di wilayah Kabupaten Bintan.

“Kalau sudah jadi Perbup nya, dan jika memungkinkan, maka kami akan kucurkan di APBD Perubahan. Satu orang dapat Rp 100 ribu,” ucap Kadis Sosial Bintan Samsul, kepada hariankepri.com, kemarin.

Ia menegaskan, BLT ini dasar hukumnya bukan menggunakan Peraturan Daerah (Perda), namun Perbup. Karena ini sifatnya insidentil. Yakni, pemberian bantuan secara individual terhadap penerima manfaat.

“Artinya, Perbup itu bisa digunakan pemerintahan selanjutnya atau tidak. Kalau Perda harus dijalankan siapapun Kepala Daerah nya,” jelasnya.

Terkait jumlah penerima BLT itu, kata dia, masih dilakukan verifikasi serta validasi data penyandang disabilitas di tingkat desa/kelurahan, agar tidak double nanti.

“Kalau tidak salah, data disabilitas di Bintan tahun 2023 berjumlah sekitar 600 orang. Tapi ini harus diverifikasi oleh perangkat desa/kelurahan terlebih dahulu, khawatirnya ada yang meninggal dunia atau pindah daerah,” tutupnya.

Samsul menambahkan, BLT untuk disabilitas itu merupakan bentuk perhatian Pemkab Bintan. Pasalnya, kelompok warga itu butuh perhatian serta kesetaraan yang sama dengan warga lainnya.

“Makanya, kami rencanakan agar disabilitas dapat BLT,” tutupnya. (rul)

Exit mobile version