Site icon Harian Kepri

Sudah Ada Perbup, Guru di Bintan Harus Masukan Pendidikan Anti Korupsi ke RPP

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan Tamsir, dan tim sedang workshop pendidikan anti korupsi kepada kepsek dan guru di salah satu SD di Bintan-f/istimewa-disdik

BINTAN (HAKA) – Pemkab terbitkan Peraturan Bupati (Perbub) Bintan, tentang implementasi pendidikan anti korupsi pada semua jenjang sekolah dasar di wilayah Kabupaten Bintan.

“Kita sudah punya Perbupnya nomor 20 tahun 2020, yang mengacu pada Undang-Undang dan peraturan yang berlaku. Aturan ini terdiri dari 9 Bab dan 14 Pasal,” ucap Kepala Disdik Kabupaten Bintan, Tamsir, Rabu (20/10/2021).

Aturan itu, menurut Tamsir, sebagai dasar untuk diintegrasikan atau dimuat pendidikan anti korupsi dalam buku mata SD dan SMP. Yakni, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), Pendidikan Agama SD dan Pendidikan Karakter.

Artinya, guru harus membuat silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) harus memuat pendidikan anti korupsi, untuk diajarkan di sekolah.

“Pendidikan anti korupsi untuk jenjang SD dan SMP ini, salah satu tujuannya adalah untuk memberikan pengetahuan atau edukasi bagi peserta didik sejak dini,” terangnya.

Tamsir menerangkan, implementasi pendidikan anti korupsi ini juga sangat penting bagi peserta didik ke depannya. Yakni, untuk menciptakan siswa sebagai generasi muda Kabupaten Bintan, yang memiliki integritas dan bermoral anti korupsi.

Untuk mewujudkan cita-cita besar itu sambung Tamsir, perlu diimplementasikan mulai dari kelas, lingkungan sekolah, rumah hingga lingkungan masyarakat.

“Aturan itu, kita sudah mulai sosialisasikan ke kepala sekolah (Kepsek). Baru-baru ini, kita adakan kegiatan pelatihan untuk Kepsek dan guru di SDN 17 Bintan Timur,” pungkasnya. (rul)

Exit mobile version