TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Robby Patria menyampaikan, bahwa pihaknya sudah menerima berkas pendaftaran Bakal Calon (Balon) H Syahrul dan Rahma.
“Untuk pengusungnya lebih dari batas minimum yaitu tujuh kursi, Golkar empat kursi, Gerindra tiga kursi,” katanya, Senin (8/1/2018) dikantor KPU Tanjungpinang, Km 8.
Menurutnya, setelah dilakukan verifikasi syarat pencalonan sudah terpenuhi. Hanya, yang harus dilengkapi oleh tim pasangan calon (paslon) Syahrul-Rahma yakni surat dari Pengadilan Negeri, lalu surat dari Kantor Pajak dan surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Semuanya sudah clear dan jelas, hanya tinggal surat yang dari tiga intansi itu saja yang belum,” terangnya.
Paling lambat mengurus kekurangan surat dari tiga intansi itu, sambung Robby, yaitu pada waktu perbaikan dari 18-20 Januari 2018 mendatang.
“Sekarang ini masih ada waktu tim paslon untuk menyiapkan kekurangan itu, karena itu menjadi syarat penting untuk diluluskan pada tanggal 12 Februari nanti,” pungkasnya. (zul)