
TANJUNGPINANG (HAKA) – Para honorer yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 bisa bernafas lega.
Pasalnya, per 1 Maret 2025 mendatang, mereka akan resmi berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Kepri dalam hal ini PPPK serta mulai menerima gaji perdana.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan KORPRI Provinsi Kepri, Yeny Trisia Isabella. Ia menegaskan bahwa Terhitung Mulai Tanggal (TMT) sebagai PPPK bagi mereka yang lulus adalah 1 Maret 2025.
“TMT 1 Maret 2025, tapi untuk penerbitan SK baru akan dilakukan setelah semuanya mendapatkan pertimbangan teknis dari Kanreg XII BKN Pekanbaru,” katanya, saat dihubungi hariankepri.com, Selasa (18/2/2025).
Saat ini sambungnya, proses penerbitan Nomor Induk (NI) PPPK sedang dalam tahap usulan ke Kantor Regional (Kanreg) XII BKN.
“Batas pengusulan NI PPPK ini akan berlangsung hingga 28 Februari 2025,” jelasnya.
Setelah proses tersebut selesai, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memproses penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK.
Sebagai informasi, sebanyak 3.995 tenaga honorer Pemprov Kepri mengikuti Seleksi PPPK Tahap 1 tahun 2024. Namun, dari jumlah tersebut, 552 peserta dinyatakan tidak lulus, yang terdiri dari 12 pelamar tenaga kesehatan (Nakes) dan 540 pelamar tenaga teknis.
Bagi pelamar yang tidak lulus, Pemprov Kepri memastikan mereka tetap mendapat peluang diangkat menjadi PPPK melalui skema PPPK Paruh Waktu setelah Seleksi Tahap II.
Hal ini menyusul disetujuinya usulan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) untuk penambahan formasi bagi 552 tenaga honorer yang tidak lolos seleksi tahap pertama.
Perubahan status Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau pegawai honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu komitmen Gubernur Ansar.
Orang nomor satu di Provinsi Kepri itu menargetkan, perubahan status seluruh pegawai honorer itu sudah rampung dalam waktu tiga tahun ke depan.
“Kita berharap dalam tiga tahun ke depan, semua PTT ini sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi bisa diterima menjadi PPPK,” katanya, kepada hariankepri.com, di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang.
Ansar melanjutkan, perubahan status honorer itu bisa memenuhi kebutuhan tenaga ASN di Pemprov Kepri, dalam memberikan pelayanan yang baik kepada seluruh masyarakat Kepri.
Ansar menekankan, kepada seluruh PTT di lingkungan Pemprov Kepri untuk bekerja secara maksimal sembari terus meningkatkan kompetensinya. Pihaknya tidak akan segan untuk memberikan sanksi kepada PTT yang etos kerjanya lemah.
“Akan terus dievaluasi, PTT yang hanya sekedar numpang duduk dalam bekerja tanpa ada kontribusi harus berikan punishment kepada mereka,” tegasnya.(adv)
Barokallohufikum. MasyaaAlloh..
Bismillah
Amanah