Site icon Harian Kepri

Sudah Dibahas, UMK Tanjungpinang Naik Rp 40 Ribu

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Hamalis-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Hamalis mengatakan, Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022 Tanjungpinang naik Rp 40.607 ribu.

Ia mengatakan, kenaikan UMK di Tanjungpinang itu berpedoman pada Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

“Kalau dipersentase, UMK Tanjungpinang kenaikan hanya sekitar 1,35 persen,” ungkapnya, Senin (22/11/2021).

Menurutnya, besaran kenaikan UMK tersebut setelah melalui pembahasan bersama, antara dewan pengupahan Kota Tanjungpinang yang terdiri dari serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan unsur perguruan tinggi.

“Termasuk dari Badan Pusat Statistik (BPS),” sebutnya.

Ia mengatakan, dalam pembahasan tersebut, pemerintah pusat dan daerah sudah melihat berbagai rumusan, di antaranya pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

“Setelah itu kita masukan ke dalam formula yang telah diatur, maka ketemulah angka kenaikannya sekitar Rp 40.607 saja,” sebutnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, setelah ini pihaknya akan menyampaikan ke Wali Kota Tanjungpinang dalam bentuk surat usulan.

“Setelah di teken wako maka akan dikirim ke Gubernur Kepri. Untuk UMK kabupaten kota harus ditetapkan paling lambat 30 November 2021 mendatang,” sebutnya.(zul)

Exit mobile version