TANJUNGPINANG (HAKA) – Angka Upah Minimum Kota (UMK) Tanjungpinang pada tahun 2020 mendatang sudah ditentukan.
Hal ini ditegaskan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Reformasi Tanjungpinang, Cholderia.
Ia mengatakan, angka atau pembahasan tersebut, dari hasil rapat bersama Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang dan stakeholder lainnya yang dilakukan pada 28 Oktober 2019 lalu.
“Angka atau nilai UMK Tanjungpinang mengalami kenaikan,” imbuhnya.
Cholderia yang juga anggota dewan pengupahan ini, menyebutkan, bahwa kenaikan UMK Tanjungpinang pada tahun 2020 mendatang sekitar 8 persen lebih, atau menjadi Rp 3.006.000.
“Yang pastinya silahkan dikonfirmasi lagi ke Kadis Tenaga Kerja Tanjungpinang, posisinya tinggal penandatanganan saja lalu akan diajukan ke Plt Gubernur Kepri,” ungkapnya kepada hariankepri.com, kemarin.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang Hamalis membenarkan, bahwa pihaknya sudah melakukan rapat pembahasan terhadap kenaikan UMK Tanjungpinang pada 2020 mendatang.
Saat disinggung apakah benar kenaikan UMK Tanjungpinang sebesar Rp3.006.000 juta, Hamalis menjawab, angka itu berdasarkan patokan dari Pemerintah Provinsi Kepri.
“Kita dari kabupaten/kota hanya memberikan masukan, rumusnya juga sudah ada. Kapan waktunya untuk diusulkan, kita tunggu UMP dulu,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, UMK Tanjungpinang pada 2019 ini sebesar Rp 2.771.172, sedangkan UMK Tanjungpinang pada 2020 mendatang sekitar Rp 3.006.000.
Artinya, UMK Tanjungpinang pada 2020 mendatang mengalami kenaikan sebesar Rp 234.828 ribu.(zul)