Beranda Headline

Sudah Dibuka, Disnaker Tanjungpinang Siapkan Posko Pengaduan THR

0
Posko pengaduan THR Disnaker Tanjungpinang-f/istimewa-disnaker Tanjungpinang

TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tanjungpinang menyiapkan posko pelayanan konsultasi pengaduan dan penegakan hukum, Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepala Disnaker Tanjungpinang Efendi mengatakan, posko ini berada di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang, Jalan Daeng Celak, Senggarang.

“Tempat pengaduan ini sudah dibuka mulai 12 Maret hingga 25 April 2025,” kata Efendi saat dihubungi hariankepri.com, kemarin.

Menurut Efendi, pendirian posko tersebut merujuk Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Posko tersebut bertujuan untuk memastikan pembayaran THR pekerja dapat dilakukan sesuai aturan yang ada.

Posko ini juga untuk memberi pelayanan konsultasi bagi pekerja atau buruh, jika ada perusahaan yang belum membayar THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Posko ini siap melayani konsultasi penghitungan THR yang berhak untuk pekerja, maupun menerima pengaduan terkait kepatuhan pembayaran THR,” tuturnya.

Ia melanjutkan, masyarakat bisa membuat pengaduan, jika pembayaran THR tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Setelah menerima laporan, dilakukan pemanggilan para pihak atau kita bisa turun langsung ke lapangan,” imbuhnya. (sah)

Baca juga:  Indeks Ketimpangan Gender di Kepri Turun, Kota Tanjungpinang Paling Rendah
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini