JAKARTA (HAKA) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan, gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam hal ini Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan naik sebesar 8 persen, mulai Januari 2024.
Selain kenaikan gaji, para abdi negara juga akan mendapatkan tunjangan uang makan hingga Rp 902 ribu per bulan di tahun depan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024. Di situ tertulis satuan biaya uang makan bagi PNS dan uang lauk pauk bagi Anggota Polri/TNI.
“PMK SBM disusun sebagai langkah pasti pemerintah dalam menjaga efisiensi dan efektifitas APBN,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata seperti dilansir dari detik.com, Sabtu (9/12/2023).
Adapun satuan biaya maksimal uang makan PNS:
Golongan I dan II: Rp 35.000/hari
Golongan III: Rp 37.000/hari
Golongan IV: Rp 41.000/hari
Jadi, jika dikalikan dengan 22 hari kerja, maka PNS akan mendapatkan uang makan maksimal sebesar:
Golongan I dan II: 22 x Rp 35.000 = Rp 770.000
Golongan III: 22 x Rp 37.000 = Rp 814.000
Golongan IV: 22 x Rp 41.000 = Rp 902.000
Sebelumnya, gaji PNS ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Gaji PNS setelah mengalami kenaikan 8 persen yaitu:
Golongan I: Rp 1.685.664-2.901.420
Golongan II: Rp 2.183.976-4.125.600
Golongan III: Rp 2.785.752-5.180.760
Golongan IV: Rp 3.287.844-6.373.296
Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan anak), tunjangan pangan atau tunjangan beras dalam bentuk uang, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. (fik/dtk)