TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Disnaker, Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang Hamalis mengatakan, surat dari kementerian ketenagakerjaan (Kemnaker), mengenai pembahasan dan patokan penghitungan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2021 sudah terbit.
“Sekarang sedang diproses di Provinsi Kepri,” ungkapnya, Rabu (28/10/2020) kepada hariankepri.com.
Menurutnya, berdasarkan dari surat kementerian itu, UMK Tanjungpinang pada 2021 mendatang tidak mengalami kenaikan, atau tetap diangka Rp 3.006.000 sama seperti UMK tahun 2020 ini.
“Ya tetap, tidak ada kenaikan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Reformasi Tanjungpinang, Cholderia mengatakan hal yang sama.
Ia menyebut, salah satu parameter tidak adanya kenaikan UMK ini, karena inflasi nasional.
Dengan demikian, ia mengimbau kepada pemerintah setempat, dengan tidak naiknya UMK ini, maka harga-harga kebutuhan pokok harus dijaga.
“Lakukan kontrol ketat dan harus berani menindak pengusaha dan pedagang pasar yang nakal, jangan sampai ada kelangkaan pangan, serta harga bahan pokok dapat tetap normal dan terjaga,” harapnya.(zul)