TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemko Tanjungpinang resmi menetapkan UMK Tanjungpinang pada tahun 2025 mendatang menjadi Rp 3.623.654.
Kabid Hubungan Industrial Dan Jaminan Ketenagakerjaan Disnaker Kota Tanjungpinang, Sylfa Yenny Dwi Putri menyampaikan, angka UMK itu sudah disetujui oleh Pemprov Kepri dan sudah di SK-kan oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
“Sudah ditetapkan dan sudah di SK kan oleh Gubernur Kepri,” katanya kepada hariankepri.com, kemarin.
Saat ini kata dia, tahapan selanjutnya, tinggal menunggu surat edaran yang akan ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal.
“Insya Allah pekan depan sudah siap surat edarannya,” ucapnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, apabila surat edaran wali kota itu sudah rampung, maka Disnaker akan memberikan ke seluruh perusahaan yang ada di Tanjungpinang.
“Di Pinang ini ada sekitar 150 perusahaan. Nanti akan kami edarkan sekaligus sosialisasi, supaya 1 Januari 2025 sudah bisa diterapkan angka UMK yang baru,” tukasnya.
Sebagaimana diketahui, UMK Tanjungpinang pada tahun 2024 ini sebesar Rp 3.402.492. Sementara UMK pada tahun 2025 mendatang ditetapkan sebesar Rp 3.623.654. Artinya UMK tahun 2025 naik sebesar Rp 221.162 ribu.(zul)