Site icon Harian Kepri

Sudah Disampaikan ke DPRD, Sekda: TPP PPPK Pemko akan Naik Tahun 2025

Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat menyampaikan, bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk di Pemko Tanjungpinang, akan mengalami kenaikan pada tahun 2025 mendatang.

Rencana kenaikan itu, kata Zulhidayat, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

“Aturannya sudah ada tentu kita akomodir, dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” katanya kepada wartawan, Sabtu (2/11/2024).

Menurutnya, dengan adanya aturan itu, maka Pemko Tanjungpinang akan melakukan penyesuaian TPP PPPK. Pihaknya juga sudah menyampaikan hal tersebut ke DPRD Kota Tanjungpinang.

Ia menjelaskan, ada beberapa regulasi yang harus disesuaikan setelah menyampaikan nota keuangan APBD 2025, salah satunya makan siang gratis, yang kedua penyesuaian TPP PPPK.

“Untuk itu, dengan penyesuaian ini TPP PPPK pemko akan mengalami kenaikan dibandingkan dengan sebelumnya,” tuturnya.

Namun Mantan Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungpinang itu belum bisa merincikan berapa rencana kenaikan TPP PPPK tersebut.

“Penyesuaian TPP PPPK ini akan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.

Ia juga memastikan dan melakukan komitmen bersama, bahwa belanja pegawai di Pemko tidak akan melebihi maksimal 50 persen.(zul)

Exit mobile version