TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), telah menyeragamkan biaya rapid test antibodi, di seluruh rumah sakit milik Pemprov Kepri sesuai dengan edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Sudah kita seragamkan semua menjadi Rp 150 ribu,” kata Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Kepri, Tjetjep Yudiana, Jumat (10/7/2020).
Dalam kesempatan itu, Tjetjep Yudiana juga mengimbau kepada seluruh Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten/kota di Kepri, serta rumah sakit swasta untuk mengikuti edaran Kemenkes tentang batasan tarif rapid test.
Diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan surat edaran (SE) Nomor : HK.02.02/I/2875/2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi.
Dalam edaran itu batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test sebesar Rp 150.000.(kar)