TANJUNGPINANG (HAKA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang, kembali menertibkan 2 orang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang berada di pos bangunan bekas showroom di Batu 5, Rabu (3/7/2024) kemarin.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Yusri menyampaikan, 2 PMKS yang ditertibkan itu, merupakan seorang nenek dan cucunya yang selama ini terlantar di pos tersebut.
“Kemarin ketika kegiatan penertiban, kita data dan kembalikan ke keluarganya. Sekarang balik lagi mereka ke pos itu,” katanya kepada hariankepri.com, Jumat (5/7/2024).
Ia pun berharap, kepada pihak-pihak terkait agar bisa menidaklanjuti atau mencari solusi mengenai permasalahan orang terlantar tersebut.
Pihak terkait yang dimaksud lanjut dia, yakni bisa saja difasilitasi oleh kelurahan, Baznas Tanjungpinang ataupun instansi terkait lainnya.
“Karena kasihan juga, tak mungkin kita biarkan selamanya di pos itu,” ucapnya.
Ia menyampaikan, selain 2 PMKS, pada saat razia yang dilakukan oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) kemarin itu, terdapat 27 PMKS lainnya yang dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Tanjungpinang.
Menurutnya, sejumlah warga yang ditertibkan itu merupakan gelandangan pengemis (gepeng), pengamen dan penjual tisu di setiap persimpangan.
“Setelah kita data, maka dilakukan pembinaan, dan usai itu dipulangkan ke rumah masing-masing,” tukasnya.(zul)