Beranda Daerah Bintan

Sudah Ditetapkan Gubernur, UMK Bintan Tahun 2024 Sebesar Rp 3,9 Juta

0
Kepala Dinas Tenaga Kerja Bintan, Ii Santo-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Gubernur Kepri Ansar Ahmad menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan tahun 2024 sebesar Rp 3.950.950, per bulan.

“SK Gubernur Kepri terkait UMK Bintan sudah ada 30 November 2023 lalu,” ucap Kadis Tenaga Kerja Bintan, Ii Santo saat dikonfirmasi hariankepri.com, Senin (11/12/2023).

Menurut Ii Santo, UMK itu mulai diberlakukan oleh perusahaan bagi pekerjanya sejak 1 Januari 2024 mendatang.

“Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan itu, tidak dibenarkan mengurangi atau menurunkan upah,” tegasnya.

Santo menambahkan, upah minimum Kabupaten Bintan tahun 2024 itu berdasarkan usulan 2 Serikat Pekerja Bintan, Apindo serta Pemkab Bintan menyepakati UMK Bintan tahun 2024 senilai Rp 3.950.950, dari upah tahun 2023 sebesar Rp 3.899.013.

Sedangkan, 2 serikat pekerja lainnya yang ada di Bintan tidak sepakat dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.

“Tahun depan UMK Bintan naik Rp 51 Ribu lebih atau 1,33 persen dari UMK tahun 2023,” pungkasnya.

Diketahui pengusulan UMK Bintan tahun 2024 itu, sesuai rapat bersama Pemkab Bintan, Apindo serta para organisasi serikat pekerja, di Kantor Bupati Bintan, Rabu (22/11/2023). (rul)

Baca juga:  Fakta Sidang, Setiap Lebaran Nurdin Dapat Upeti dari Kepala Dinas
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini