Site icon Harian Kepri

Sudah Jadi Terdakwa Korupsi, Mantan Kapus Sei Lekop Masih Terima Gaji

Mantan Kapus Sei Lekop Zailendra Permana, saat digiring oleh Petugas Kejari Bintan ke sel tahanan bulan lalu-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Pemkab Bintan melalui Inspektorat, belum memberikan sanksi berat terhadap mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Sei Lekop, dr Zailendra Permana.

“Pemkab Bintan masih mencairkan gaji dr Zailendra sebesar 50 persen,” kata Kepala Inspektorat, Irma Annisa.

Menurut Irma, hal ini terjadi, karena yang bersangkutan masih menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang tentang perkara korupsi tunjangan nakes Sei Lekop.

“Kami belum memberikan sanksi, sebab kasusnya belum inkrah,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bintan, Edi Yusri mengatakan, jika mantan Kapus Sei Lekop terbukti bersalah dan telah inkrah putusan pengadilan, maka akan terancam diberhentikan dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Tapi untuk menjatuhi hukuman itu, akan ditelaah terlebih dahulu oleh tim kedisiplinan dari pembinaan kepegawaian,” tutupnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang diketuai oleh Risbarita Simarangkir, memutuskan 1 tahun penjara terhadap terdakwa Zailendra, pertengahan Juli 2022. (rul)

Exit mobile version