TANJUNGPINANG (HAKA) – Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju mengatakan, pihaknya mendapat informasi ada seorang pria sering datang ke Jalan Pramuka, Kecamatan Tanjung Ayun Sakti, pada Jumat (20/8/2021) lalu.
Ronny menjelaskan, seorang laki-laki itu sering menggunakan kendaraan roda dua warna hitam, kerap datang dan nongkrong di salah satu rumah, di jalan Pramuka pada sore maupun malam hari.
“Anggota kami melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Karena curiga pria itu menyimpan sabu,” jelasnya.
Alhasil, ditemukan 2 paket sabu seberat 0,13 gram di dalam saku celana sebelah kanan pria yang berinisial IW itu. Selain itu, ditemukan barang bukti alat hisap sabu (bong).
“Selanjutnya, IW beserta barang bukti dan kendaraan dibawa ke Polres Tanjungpinang, guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutur Ronny, Kamis (26/8/2021).
Atas perbuatan IW ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkotika. Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara,” imbuhnya. (rul)