Site icon Harian Kepri

Sudah Masuk Masa Kampanye Akbar, Satlantas Larang Pakai Knalpot Brong

Kasatlantas Polres Bintan, AKP Khafandi-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Satlantas Polres Bintan, mengingatkan kepada peserta kampanye akbar pemilu 2024 di Bintan, agar memperhatikan aturan kampanye, maupun cara berlalu lintas di jalan raya.

“Kami imbau kepada peserta kampanye agar taat berlalu lintas,” ucap Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres Bintan, AKP Khafandi kepada hariankepri.com, kemarin.

Ia mengingatkan pengendara motor saat mengikuti arak-arakan di jalan raya ke lokasi kampanye maupun usai kegiatan, dilarang menggunakan knalpot brong, dan tidak berboncengan lebih dari 2 orang.

“Serta harus menggunakan helm standar,” tegasnya.

Apabila peserta kampanye kedapatan melanggar aturan lalu lintas di jalan raya. Maka, Satlantas Polres Bintan akan mengambil tindakan sanksi sesuai aturan.

“Kalau ada yang melanggar, kami tindak tegas dengan menerapkan tilang elektronik,” tutupnya.

Khapandi juga meminta kepada masing-masing panitia peserta kampanye agar menyosialisasikan aturan itu kepada rombongan konvoi nantinya.

“Agar, kegiatan itu berjalan tertib, aman, serta tidak mengganggu warga maupun pengguna jalan raya lainnya. Kami harap, parpol maupun panitia memberitahukan larangan ini ke peserta konvoi,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua KPU Bintan Haris Daulay mengatakan, pihaknya telah menetapkan jadwal kampanye akbar untuk partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 yakni, SK nomor 15 dan nomor 16 tahun 2024 tentang lokasi serta penetapan jadwal kampanye rapat umum di 10 kecamatan.

Kampanye akbar Calon Anggota DPRD Bintan itu dimulai sejak tanggal 21 Januari 2024 hingga tanggal 10 Februari 2024.

“Kegiatan kampanye akbar dimulai pukul 09.00 WIB sampai jam 18.00 WIB. Peserta harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian,” imbuhnya. (rul)

Exit mobile version