BINTAN (HAKA) – Bawaslu Bintan kembali mengingatkan seluruh ASN tidak boleh ikut dalam kampanye politik pemilu 2024.
Pasalnya, kata Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra, saat ini sudah masuk tahap kampanye mulai tanggal 28 November 2023 hingga tanggal 10 Februari 2024.
“ASN tidak boleh hadir serta ikut dalam kegiatan kampanye apapun baik secara langsung maupun melalui media sosial (medsos),” tegas Putra, Rabu (29/11/2023).
Selain itu, bagi PNS lingkup Pemkab Bintan yang istri atau suaminya menjadi Caleg DPRD Bintan, wajib mengajukan cuti saat mereka mendampingi pasangannya dalam kegiatan kampanye.
“Sebelum ikut dampingi istri/suaminya kampanye, maka seorang PNS tersebut sudah ajukan surat cuti ke BKPSDM dalam rentan waktu tertentu,” tutur Putra.
Putra menegaskan, meskipun PNS itu mendampingi pasangannya dalam kegiatan kampanye. Dia tidak serta merta bersuara mengenai visi misi caleg.
“Sifatnya pasif saja, dia hanya bisa mendampingi pasangannya, tidak boleh memperlihatkan gestur tubuh yang mengarah pada simbol salah satu peserta pemilu,” tuturnya.
Putra menambahkan, saat PNS hadir mendampingi pasangannya, pihaknya terlebih dahulu memeriksa surat izin yang bersangkutan.
“Jika tidak ada izin cuti, maka kami akan proses pelanggarannya. Akan kami laporkan ke pusat untuk diberikan sanksi,” tutupnya.
Putra menambahkan, cuti kampanye bagi PNS yang pasangannya jadi peserta pemilu itu, merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemilu serentak tahun 2024. (rul)