Site icon Harian Kepri

Sudah Mendekam di Penjara, Mantan Bupati Natuna Kembali Diperiksa Polisi

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Dwi Hatmoko Wiroseno-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II Tanjungpinang, berinisial AA melakukan percobaan bunuh diri, pada Rabu (23/12/2020) lalu.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Dwi Hatmoko Wiroseno mengatakan, hingga kini pihaknya telah memeriksa 12 orang saksi terkait kasus dugaan percobaan bunuh diri yang mengakibatkan luka leher AA.

12 saksi tersebut kata Dwi, baik dari sejumlah pegawai kantor lapas yang bertugas saat itu, maupun dari rekan-rekan korban di ruang tahanan Blok D.2, ditambah saksi-saksi lainnya.

“Dari 12 saksi itu, ada yang bernama Raja Amirullah selaku rekan korban di blok itu. Dan masih kami masih dalami keterangan saksi-saksi itu,” ucap Dwi saat dikonfirmasi, Jumat (8/1/2021).

Sedangkan korban AA, sambung Dwi, pihaknya belum bisa memberikan keterangan.

Pasalnya, korban saat ini masih dalam perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bintan, di Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.

“Belum bisa, tapi kondisi korban AA saat ini sudah membaik dari sebelumnya,” imbuh Dwi.

Diberitakan sebelumnya, dalam laporan resmi Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Wahyu Hidayat mengatakan, AA melakukan aksi itu di dalam kamar mandi, di ruangan tahanan D 02.

AA menjadi napi atas kasus bantuan sosial (bansos). Ia juga merupakan mantan Ketua Komisi II DPRD Kepri periode 2009-2014, dari Fraksi Partai Demokrat. AA dipenjara atas kasus dinsos.

Sedangkan, Raja Amirullah sebagai mantan Bupati Natuna. Ia divonis 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas kasasi-nya, dalam perkara korupsi Rp 2 miliar pada kegiatan ganti rugi lahan fasilitas umum dan sosial untuk APBD tahun 2010 lalu. (rul)

Exit mobile version