Site icon Harian Kepri

Sudah Mulai Beroperasi, Disnaker Pinang Buka Posko Pengaduan THR

Posko pengaduan THR di Disnaker Tanjungpinang tampak sudah mulai dibuka-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemko Tanjungpinang melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro, membuka posko pelayanan konsultasi pengaduan dan penegakan hukum, Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Efendi menyampaikan, posko ini berada di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang, Jalan Daeng Celak, Lantai 4, Senggarang.

“Tempat pengaduan ini sudah dibuka sejak 20 Maret, dan akan berlangsung hingga 20 April 2024 mendatang. Untuk hari libur tutup,” kata Efendi kepada hariankepri.com, kemarin.

Menurutnya, posko ini dibuka untuk memberi pelayanan konsultasi bagi pekerja atau buruh, jika ada perusahaan yang belum membayar THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia melanjutkan, jika ada pekerja yang ingin melapor, bisa mendatangi posko yang sudah disiapkan. “Karena di sana nanti ada 4 petugas yang akan melayani,” ucapnya.

Sebelumnya Pemko Tanjungpinang, menerbitkan surat edaran, tentang pembayaran THR, bagi pekerja yang ada di perusahaan Tanjungpinang.

Surat edaran tersebut, telah ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan tertanggal 18 Maret 2024.

Dalam edaran itu, mengatur besaran THR maupun waktu pembayaran THR ke karyawan, yang harus dilakukan oleh setiap perusahaan.

Di antaranya, untuk besaran THR, pekerja yang telah masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

Namun, bagi pekerja yang masa kerjanya 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. Dan THR ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.(zul)

Exit mobile version