NATUNA (HAKA) – Sebagai daerah perbatasan, letak Natuna sangat strategis bukan tidak mungkin akan menjadi sasaran empuk pagi peredaran narkoba.
Untuk itulah, pemerintah daerah merancang peraturan daerah tentang pemberantasan narkoba. Hal ini disampaikan oleh Kabid Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi Sosial Budaya dan Agama, Bakesbangpol Kabupaten Natuna, Toni Yulifandri.
“Perda nya yakni Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) ,” sebutnya saat dijumpai di Kantor Bupati Natuna, Selasa (16/2/2021).
Menindaklanjuti keluarnya Perda tersebut, kata Tony akan segera diterbitkan Peraturan Bupati, tentang penanganan narkoba di Kabupaten Natuna.
“Berbicara penanganan penyalahgunaan narkoba, bukan hanya pada penindakan saja akan tetapi sosialisasi, dan rehabilitasi juga harus diperhatikan,” terangnya.
Tony menambahkan, bahwa Pemkab Natuna juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak BNN, dalam upaya pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK).
“Lahannya kita sudah ada, cuma terkendala moratorium pembentukan lembaga BNNK di Kabupaten/Kota, waktu itu kita mendapatkan urutan ke 22 dalam rencana pembangunan gedung BNNK,” tambahnya.
Sementara itu Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Natuna, Erwan Haryadi mengatakan, pengesahan Perda tentang penanganan narkoba merupakan landasan hukum yang diberikan pemda dalam upaya pemberantasan narkoba di Natuna.
“Saya mendukung penuh upaya penanganan penyalahgunaan narkotika termasuk pembentukan BNNK,” ujarnya.
Menurut Erwan, rencana dibentuknya BNNK juga sangat tepat, mengingat tanggung jawab bukan hanya pada penindakan saja, akan tetapi rehabilitasi pengguna juga harus diperhatikan.
“Dengan kewenangan yang dimiliki nantinya sinergi antar lembaga dapat membantu menekan angka peredaran narkoba di Kabupaten Natuna,” tukasnya. (dan)