Site icon Harian Kepri

Sudah Sebulan, BK DPRD Tanjungpinang Tak Gubris Laporan Warga Soal Ketua Dewan

Kantor DPRD Kota Tanjungpinang yang terletak di Senggarang-f/istimewa-net

TANJUNGPINANG (HAKA) – Laporan warga atas nama Andry dan Dave Samosir ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Tanjungpinang, terkait dugaan pelanggaran tata tertib yang dilakukan oleh Ketua dewan, hingga kini belum ada titik terang.

Padahal laporan dalam bentuk surat tersebut, sudah diserahkan ke BK sejak sebulan yang lalu atau tepatnya pada 9 November 2021.

Ketua BK DPRD Kota Tanjungpinang, Maiyanti saat dikonfirmasi awak media ini, sejak sebulan lalu, tidak memberikan merespon, baik melalui telpon seluler maupun pesan singkat.

Sementara itu, Wakil Ketua BK DPRD Tanjungpinang, Respriadi mengaku sudah mendapatkan laporan secara lisan dari Ketua BK beberapa waktu lalu, tentang aduan tersebut.

“Namun saya belum tau tindaklanjutnya, seharusnya tanya saja ke Ketua BK langsung,” ungkapnya singkat, Rabu (15/12/2021).

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni, dilaporkan ke BK. Pelaporan ini terkait, dugaan pelanggaran peraturan tata tertib (tatib) DPRD.

Laporan dalam bentuk surat itu, disampaikan ke Badan Kehormatan DPRD Tanjungpinang, dengan tembusan Ketua DPRD, Wali Kota, Gubernur Kepri, dan Kementerian Dalam Negeri.

Saat menggelar jumpa pers, Selasa (9/11/2021) lalu, Dave Samosir menyebutkan, bahwa Ketua DPRD pada 29 Oktober 2021 saat memimpin sidang paripurna, dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD telah dengan sengaja menyebutkan pemakzulan Wali Kota.

Selain itu, sambung Dave, pada hari dan tanggal yang sama, masih dalam forum paripurna hak interpelasi, Ketua DPRD juga menyatakan mengesahkan penggunaan hak angket.

“Pengesahan ini kami nilai telah mengabaikan tata tertib DPRD terkait persayaratan, proses dan mekanisme penggunaan hak angket,” terangnya.

Salah satu bukti yang didapatkan, berupa daftar anggota DPRD yang hadir, tidak quorum atau kurang dari 22 anggota. Dalam proses pengambilan keputusan penting, kehadiran anggota dewan itu mutlak.

“Bunyinya jelas. Dihadiri 3/4 anggota dan paling sedikit disetujui 2/3 anggota yang hadir,” sebutnya.

Atas kejadian tersebut, pihak pelapor menduga telah terjadi pelanggaran peraturan DPRD Tanjungpinang nomor 4 tahun 2019 tentang tata tertib pasal 103, 104 dan peraturan DPRD Kota Tanjungpinang nomor 1 tahun 2000 tentang kode etik pasal 4 dan pasal 6.

“Maka dari itu kami mengadukan dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik Ketua DPRD ke BK, dan supaya dapat diproses sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” timpal Andry yang ikut hadir dalam jumpa pers.(zul)

Exit mobile version