Site icon Harian Kepri

Sudah Sebulan Rusak, Kamera ETLE di Batu 7 Belum Berfungsi

Kamera ETLE di Jalan D.I Panjaitan, batu 7, Kota Tanjungpinang yang tidak beroperasi optimal akibat rusak-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kamera tilang elektronik (ETLE) yang terletak di Jalan DI Panjaitan, Batu 7, untuk saat ini belum dapat beroperasi optimal, karena rusak sejak September 2024 lalu.

Kasatlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Arbi Guna Bimantara menyampaikan, akibat rusaknya kamera tersebut, pihaknya tidak dapat mendeteksi pelanggar lalulintas yang melintas di jalan itu

“Hingga kini masih proses perbaikan,” ujarnya kepada hariankepri.com kemarin.

Lebih lanjut, ia mengatakan, meski kamera ETLE tidak berfungsi, penegakan hukum lalulintas tetap berjalan. Para personelnya akan tetap menindak pelanggar lalu lintas dengan menggunakan ETLE mobile.

“Tim ETLE mobile kami terdiri dari 10 personel. Surat tilang dan teguran akan dikirim ke alamat pelanggar,” tambahnya.

Arbi juga mencatat dalam sebulan, sekitar 50 hingga 100 pelanggar terdeteksi melalui kamera ETLE statis maupun mobile.

Sebagian besar pelanggar adalah mereka yang tidak membayar pajak kendaraan, tidak mengenakan sabuk pengaman pada mobil, dan tidak menggunakan spion.

“Kita sudah menjalankan ETLE mobile dan secara manual, untuk dapat membantu menegakkan hukum lalulintas,” tutupnya. (dim)

Exit mobile version