Site icon Harian Kepri

Sudah Terkumpul Rp 59 Juta, Razia Masker Akan Berlangsung Hingga 3 Bulan ke Depan

Pengendara saat diberikan sanksi oleh petugas saat razia masker-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang bersama unsur TNI-Polri kembali melakukan razia masker gelombang kedua, Kamis (18/2/2021) kemarin.

Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani mengatakan, razia masker gelombang kedua ini akan berlangsung hingga tiga bulan ke depan.

Ia menjelaskan, untuk pelanggar protokol kesehatan saat razia, pada Selasa (16/2/2021) beberapa hari lalu sekitar 30 orang.

“21 orang di antaranya dikenai sanksi Rp 50 ribu, dan yang 9 orang kena sanksi sosial atau menyapu jalan,” terangnya.

Dari 21 orang yang dikenakan sanksi administrasi itu, kata Yani, terkumpul dana Rp 1,05 juta. Jika digabung dengan gelombang pertama, uang yang didapatkan dari hasil razia masker ini sekitar Rp 59 juta lebih.

Yani menegaskan, sanksi administrasi ini bukanlah suatu tujuan, melainkan salah satu upaya supaya masyarakat mematuhi protokol kesehatan.

“Saya harap masyarakat tetap mematuhi prokes. Karena selama 3 bulan ke depan kami masih melakukan razia masker,” tukasnya.(zul)

Exit mobile version