Site icon Harian Kepri

Sudah Tiga SMK di Kepri yang Diizinkan Lakukan Pembelajaran Tatap Muka

Kepala Dinas Pendidikan, M Dali-f/zulfikar-hariankepri.com

Kadisdik Kepri, M Dali-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri telah mengizinkan tiga SMK di Kepri, untuk melakukan pembelajaran tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 yang dimulai pada Januari 2021 mendatang.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, M Dali menyampaikan, ketiga SMK itu yakni SMKN 1 Senayang, Lingga, SMKN 2 Lingga, dan SMKN 1 Anambas.

“Bagi sekolah yang siap belajar tatap muka dapat mengajukan izin ke pemerintah melalui Dinas Pendidikan,” katanya, Sabtu (22/11/2020).

Dali memaparkan, pemberian izin pembelajaran tatap muka itu merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.

“SKB tersebut sudah diteruskan dan disosialisasikan dengan surat edaran gubernur dan surat edaran dinas pendidikan untuk panduan sebagai pedoman Pembelajaran di masa Pandemi Covid 19 keseluruh satuan pendidikan,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga sudah meminta kepada seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Disdik Kepri, agar membuat daftar periksa pada laman data pokok pendidikan (Dapodik)

“Bagi sekolah yang sudah memenuhi syarat, langkah dan mekanisme pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19 berpedoman pada SKB 4 Menteri,” jelasnya.

Dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet,
dalam SKB 4 menteri itu dijelaskan pemerintah memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag, untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangan masing-masing.

Pemberian kewenangan penuh tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menegaskan, pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan,hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang telah memenuhi enam daftar periksa.

Adapun keenam daftar periksa itu yakni, pertama, ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan. Kedua, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.

Ketiga, kesiapan sekolah dalam menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun).

Selanjutnya, keempat sekolah memiliki pemetaan warga satuan pendidikan. Sekolah harus mengetahui siapa yang memiliki komorbiditas, dari guru-gurunya, murid-muridnya.

Kelima, sekolah yang tidak memiliki akses transportasi yang aman juga termasuk ke dalam pemetaan warga satuan pendidikan.

Begitu juga riwayat perjalanan dari daerah yang tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.

Keenam yakni persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali. Tanpa persetujuan perwakilan orang tua, sekolah itu tidak diperkenankan untuk dibuka.(kar)

Exit mobile version