TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro mengingatkan kepada seluruh pemda, untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
“Mohon segera dibayarkan, paling cepat 10 hari kerja sebelum lebaran,” katanya, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi hariankepri.com, kemarin.
Suhajar menegaskan, hal itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Lebih lanjut mantan Sekda Provinsi Kepri ini mengatakan, pembayaran THR itu didasarkan perhitungan penghasilan pada bulan Maret 2024.
“Sementara untuk gaji ke-13 didasarkan perhitungan komponen penghasilan pada bulan Mei 2024,” jelasnya.
Ia berharap, Pemda dapat segera mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas.
“Hal ini mengingat waktu pembayaran THR kepada pegawai sudah dekat,” tegasnya.
Selain itu, Suhajar juga mengingatkan kepada seluruh gubernur dan pejabat (Pj) gubernur agar memantau pembayaran THR oleh pemerintah kabupaten dan kota.
“Karena gubernur atau Pj gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, agar melakukan monitoring kepada pemerintah kabupaten/kota. Jangan sampai ada kabupaten atau kota tidak membayarkan THR,” pungkasnya.(kar)