TANJUNGPINANG (HAKA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Kamis (26/10/2017) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga dan di dampingi oleh Wakil Ketua II, Ahmad Dhani, serta dihadiri oleh Wakil Wali Kota Syahrul.
Suhu politik jelang pilwako mulai terasa dalam sidang paripurna ini, dengan ditolaknya ranperda ini oleh empat fraksi. Menyisakan dua fraksi yang menerima, yaitu fraksi pendukung pemerintah PDIP dan Hanura.
Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga mengatakan, ada 7 fraksi yang menyampaikan pandangan umumnya terhadap Ranperda RDTR itu.
“Namun hanya 2 fraksi yang setuju yakni PDIP dan Hanura. Sementara 4 fraksi lainnya meminta ditunda pembahasan untuk tahap selanjutnya, sedangkan Fraksi Gerindra abstain,” katanya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul menyampaikan, terkait hal ini tentu pasti akan ada sikap dari Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah.
“Setelah ini ada jawaban dari pak Wali Kota,” tuturnya.
Menurutnya, beberapa fraksi yang menolak itu merupakan mekanisme yang sudah biasa.
“Jadi, nanti Wali Kota akan memberikan penjelasan yang se jelas jelasnya kepada mereka yang menolak,” ucapnya.
Ia menambahkan, RDTR ini sangat penting, sebab RDTR ini akan mengakomodir tanah atau lahan masyarakat yang masih terbengkalai.
“Sebenarnya itu tujuannya, tapi karena ada aduan dari masyarakat dan kita belum kroscek sehingga pemahaman masing masing persepsi dari fraksi tentang RDTR dan RTRW itu masih berbeda-beda. Dan ini nanti yang kita ambil solusi melalui jawaban Pak Wali yang akan dilakukan secepatnya,” tegasnya. (zul)