Site icon Harian Kepri

Suparno Pimpin Sidang Paripurna Jawaban Pemerintah Terhadap Pandum Fraksi

Ketua DPRD Tanjungpinang, Suparno

TANJUNGPINANG (HAKA) – DPRD Kota Tanjungpinang menggelar rapat paripurna tentang jawaban pemerintah, terhadap pandangan umum (pandum) fraksi terkait 6 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tanjungpinang 2019, Rabu (19/6/2019) di Ruang Rapat Paripurna, Senggarang.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno didampingi Wakil Ketua I, Ade Angga dan Wakil Ketua II, Ahmad Dani serta di hadiri oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul-Rahma.

Syahrul mengatakan, sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, maka pada sidang paripurna ini, Pemko Tanjungpinang memberikan jawaban atas pandum fraksi terkait 6 Ranperda kepada DPRD Kota Tanjungpinang.

Menurut Syahrul, adapun 6 Ranperda telah dibahas dan disampaikan pandangan umumnya melalui fraksi-fraksi menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang tahun 2019 di antaranya, ranperda tentang kawasan tanpa rokok, ranperda tentang pajak daerah, ranperda tentang pemakaman, ranperda tentang lembaga kemasyarakatan, ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, dan Ranperda pertanggungjawaban APBD Kota Tanjungpinang tahun 2018.

“Secara keseluruhan fraksi-fraksi telah menyetujui ranperda yang telah kami usulkan, semoga apa yang menjadi tujuan kita bersama dapat terwujud melalui Perda yang implementatif,” terangnya.

Untuk itu ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Tanjungpinang, yang telah memberikan pandangan umumnya terhadap Ranperda yang telah diusulkan oleh pemerintah, untuk kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang tahun 2019.(zul)

 

Exit mobile version